Kasubag Dispora Sulsel ditahan, penyuplai narkobanya masih buron
Mereka meminta bantuan Polrestabes Makassar buat memburu pemasok sabu itu.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan, Andi Amin Akhiruddin (37), hingga saat ini masih meringkuk dalam sel tahanan Polres Maros, Sulsel, lantaran kasus narkoba. Kini polisi sedang memburu pemasok sabu buat Amin.
Amin dibekuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (22/3), karena tertangkap membawa alat isap sabu yang masih mengandung sisa narkoba. Dengan demikian, penahanannya oleh polisi itu sudah tahap ke dua kali dari 3 X 24 jam untuk mendukung pengembangannya.
Kepala Urusan Operasional dan Pembinaan (Kaur Ops Bin) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad, saat dikonfirmasi pada Minggu (27/3), menyatakan waktu penahanan buat Amin diperpanjang buat pengusutan. Dari pengakuan Amin, sebelum terbang ke Lombok bersama rekan-rekannya buat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), dia memakai sabu terlebih dahulu. Itu terbukti dari hasil tes urine dari laboratorium forensik cabang Makassar. Termasuk barang bukti pireks mengandung residu sabu. Andi lantas menyebutkan satu nama merupakan penyuplai sabu buat dia.
"GL nama yang disebut-sebut pelaku sebagai penyuplainya, dan sudah kurang lebih sepekan ini GL jadi buron kami setelah ditetapkan sebagai DPO," kata Arsyad.
Arsyad menambahkan, GL merupakan warga Makassar. Mereka meminta bantuan Polrestabes Makassar menangkap GL.
Arsyad melanjutkan, dia telah mengajukan assessment kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel. Namun, hingga kini keputusan assessment tersebut belum terbit.
Arsyad menambahkan, yang memutuskan assessment itu adalah tim terpadu di BNNP Sulsel yang di dalamnya terdiri dari dokter, Dinas Sosial, Kejaksaan, dan polisi. Tim ini nanti yang menentukan apakah Amin adalah pemakai, pengedar, bandar narkoba.
"Sesuai amanah pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, bahwa penyalahguna narkoba wajib direhab, tetapi kasus hukumnya tetap lanjut. Olehnya, pemberkasan kasus yang bersangkutan ini sementara dalam tahap penyelesaian," tutup Arsyad.