Kasus 12 kg sabu dan 2 ribu ekstasi, Tommy dkk terancam hukuman mati
Jaringan narkoba ini dijalankan dari dalam lapas.
Tiga terdakwa kepemilikan 12 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4). Mereka terancam dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa yang diadili masing-masing Tommy, Parjan Gohan dan M Arif. Mereka mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing dan Joice Sinaga dari Kejari Medan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen, JPU menyatakan ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015.
Awalnya petugas menangkap Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.
Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi.
Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi.
Tommy, Parjan Gohan dan M Arif didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika. "Ancaman maksimalnya hukuman mati," kata Arta seusai sidang.
Dia memaparkan, Tommy mengakui narkoba itu miliknya. "Arif berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy," sambung Arta.
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.