Kasus 7 sekolah dibakar, ruangan politisi Gerindra digeledah polisi
Belasan anggota kepolisian yang mengaku dari Mabes Polri dan Polda Kalteng menggeledah ruangan Komisi B di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Penggeledahan terkait kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Kota Palangka Raya periode Juli 2017.
Belasan anggota kepolisian yang mengaku dari Mabes Polri dan Polda Kalteng menggeledah ruangan Komisi B di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Penggeledahan terkait kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Kota Palangka Raya periode Juli 2017.
"Mereka menggeledah ruangan pak Yansen Binti, dari dalam ruangan tidak ada satupun berkas yang dibawa oleh pihak kepolisian," kata Sekretaris Dewan Provinsi Kalteng Tantan, dilansir dari Antara, Selasa (5/9).
Penggeledahan tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan pemeriksaan terhadap Yansen Binti selaku pemilik ruangan tersebut yang hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalteng. Dalam kasus pembakaran sekolah politikus Gerindra itu sudah dijadikan tersangka.
Tantan menjelaskan, kedatangan kepolisian ke rumah wakil rakyat tersebut ada kaitannya dengan kasus pembakaran tujuh sekolah. "Menurut pengakuan mereka ada kaitannya dengan kasus pembakaran sekolah," katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, belasan anggota kepolisian usai menggeledah ruangan Yansen langsung keluar ruangan tersebut dan meninggalkan begitu saja.
Berdasar keterangan di lapangan, selain ruang kerja politisi Gerindra ini, rumah serta kantor KONI Kalteng juga dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.
"Statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, kepada pers, Senin malam (5/9). Demikian dikutip dari Antara.
Penyidik masih mendalami apa peran YB dalam kasus ini. "Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," bebernya.
Untuk AG, usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga, langsung diterbangkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Pambudi.