Kasus bayi Deborah, Menkes tunggu penjelasan RS Mitra Keluarga
Kasus bayi Deborah, Menkes tunggu penjelasan RS Mitra Keluarga. Nila akan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Nila juga akan menunggu hasil dari Dinkes DKI yang hari ini memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.
Bayi mungil Tiara Deborah Simanjorang yang baru berumur empat bulan menghembuskan napas terakhir di RS Mitra Keluarga Kalideres karena diduga telat mendapat perawatan, Minggu (3/9). Bayi malang tersebut kini sudah dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan bahwa secara regulasi setiap keadaan darurat harus ditolong pihak rumah sakit. Dalam kasus meninggalnya Deborah, Nila akan melihat terlebih dahulu penjelasan dari pihak rumah sakit.
"Secara regulasi setiap keadaan gawat darurat harus ditolong di rumah sakit. Tetapi melihat dari apa yang dijawab rumah sakit mereka menolong dan kemudian kita harus tahu sampai sejauh mana keadaan penyakit anak tersebut, itu yang harus kita lihat," kata Nila di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (11/9).
"Apa pun juga barang kali akan sulit, mungkin di sini yang harus kita lihat dulu," tambahnya.
Dalam kasus ini, Nila akan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Nila juga akan menunggu hasil dari Dinkes DKI yang hari ini memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Rumah sakit sebenarnya sudah ada regulasinya, begini deh ya, saya minta tunggu hari ini kita tentu dari Dinkes DKI, Kemenkes akan pergi ke rumah sakit. Kita harus dengarkan dari dua pihak, jadi tidak hanya satu pihak," ujarnya.
Semestinya, pihak rumah sakit bisa menangani Deborah meskipun saat itu orangtua dari Deborah tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar uang muka sebesar Rp 19,8 juta untuk masuk ruang ICU. Saat itu pula, orangtua dari Deborah hanya memiliki uang Rp 5 juta. Apadaya, orangtua yang tak mampu membayar uang muka tersebut dan pada akhirnya Deborah telat mendapat perawatan sehingga meninggal dunia.
"Kedua, memang saya kira dalam keadaan gawat darurat, sudah ada UU, tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran. Tetapi kalau kita baca lagi, orangtua tersebut juga meminta, saya bisa mengerti kadang kita masuk kita harus tanya berapa biaya nanti. Nah ini nanti kita konfirmasi, mana yang benar mana yang tidak benar," ucapnya.
Jika dilihat dari pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:
Pasal 32 ayat 1: Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.
Pasal 32 ayat 2: Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Selain itu, pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentang Kewajiban Rumah Sakit, dengan tegas mengatur bahwa Rumah sakit wajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.
Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f: Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Berdasarkan bunyi pasal di atas, jelas bahwa dalam keadaan darurat, rumah sakit seharusnya tidak boleh menolak pasien dan atau meminta uang muka. Sebab dalam keadaan darurat atau kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencatatan terlebih dahulu.
Apabila pihak rumah sakit menolak atau atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis atau darurat, maka pasien bisa melakukan langkah hukum.
Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), berbunyi: Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Baca juga:
Bayi Deborah meninggal karena masalah biaya di rumah sakit Kalideres
Kasus bayi Deborah, Mendagri minta kepala daerah awasi RS tolak pasien
Kematian bayi Deborah, Djarot minta rumah sakit prioritaskan keselamatan
Kasus Deborah, KPAI minta layanan kesehatan di DKI dievaluasi
Usut kematian Deborah, Dinkes DKI temukan kelalaian RS Mitra Keluarga
-
Kapan bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Kapan bayi perempuan tersebut meninggal? Bayi perempuan yang diberi nama "Neve," diambil dari nama sungai di daerah tersebut, diketahui meninggal dunia ketika usianya hanya sekitar 40 hingga 50 hari.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut saat gempa Batang? Seorang anak yang ingin melindungi ibundanya dari bahaya reruntuhan rumah, memeluk sang ibu dan tidak mau melepaskannya.
-
Dimana anak tersebut dirawat? Dia kan divonisnya lambung akut di RS Hermina, tapi tiga hari kemudian dia koma. Masuk di Hermina tapi di sana alat tidak lengkap jadi mereka merujuk ke RSCM.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.