Kasus Century, Komisaris Utama Bank Mandiri Diperiksa KPK
Kasus Century, Komisaris Utama Bank Mandiri Diperiksa KPK. Mantan Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) itu menyebut, pemeriksaannya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Nama Hartadi sendiri disebut dalam putusan Budi Mulya sebagai pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Century.
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu-lalu saja," ujar Hartadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kenapa Pemprov Kaltim ingin Perusda MBS bekerja sama dengan Bankaltimtara? Berkaitan dengan kendaraan listrik tersebut, Ia ingin Perusda MBS bisa bekerja sama dengan Bankaltimtara. “Memang kalau sekarang belum berlaku itu, tapi harus dimulai. Saya minta MBS memulai membeli kendaraan-kendaraan non-fosil atau listrik," ungkapnya.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Apa yang diklaim sebagai informasi palsu yang beredar tentang Bank Syariah Indonesia? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Kenapa M-Banking BCA mengalami gangguan? "Untuk meningkatkan layanan, sedang dilakukan pemeliharaan system di BCA mobile sehingga tidak dapat diakses sementara Waktu," tulis pemberitahuan di dalam M-Bangking BCA setelah login.
Mantan Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) itu menyebut, pemeriksaannya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Sudah tidak ada pertanyaan lagi, hanya klarifikasi yang lama-lama saja. Iya sama, sama," kata dia.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Datangi KPK, Mantan Wapres Boediono Diperiksa Terkait Century
Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Century, Boediono Ogah Bicara
Dalami Kasus Century, KPK Panggil Mantan Wapres Boediono
KPK Periksa 21 Orang Terkait Kasus Korupsi Bank Century
Kasus Century, KPK Periksa Ketua Dewan Komisioner OJK
2 Jam Diperiksa KPK, Miranda Goeltom Mengaku Ditanya Soal Kasus Century