Kasus Dahlan, jaksa sebut praperadilan cara gembosi berantas korupsi
Kasus Dahlan, jaksa sebut praperadilan cara gembosi berantas korupsi. Selain itu, seorang tersangka juga sering melakukan upaya untuk menghindari dari banyaknya kasus jeratan pidana korupsi. Seperti mengandalkan materi, dengan mengundang para pakar atau ahli hukum menjustifikasi perbuatannya.
Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda tanggapan jawaban dari termohon. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon menilai, praperadilan dipakai untuk menggembosi dalam kasus pemberantasan korupsi.
Sebab, banyak cara seorang tersangka korupsi untuk menghilangkan jejak. "Salah satu di antaranya melalui praperadilan. Karena, praperadilan cara efektif menggembosi pemberantasan korupsi," terang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon diwakili Ahmad Fauzi, Senin (21/11).
Selain itu, seorang tersangka juga sering melakukan upaya untuk menghindari dari banyaknya kasus jeratan pidana korupsi. Seperti mengandalkan materi, dengan mengundang para pakar atau ahli hukum menjustifikasi perbuatannya.
"Tidak heran, kalau keterangan atau pendapat ahli sering menuai kritik, karena telah berpihak dan banyak dimanfaatkan oleh seorang tersangka untuk menjustifikasi perbuatannya," ucap Fauzi.
"Ini sudah jelas, keterangan ahli seperti itu tidak obyektif, dan menghalangi proses pengungkapan kebenaran," tambah dia.