Kasus dugaan gratifikasi Pilkada Garut, mantan bapaslon penuhi panggilan Polda Jabar
"Hari ini saya diminta keterangan. Saya bicara apa adanya. Saya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku," ujar Soni.
Mantan bakal calon Bupati Garut di jalur Independen, Soni Sondani dan Usep Nurdin mendatangi Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018). Mereka datang untuk memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut.
Soni datang lebih dahulu ke gedung Dit Reskrimum Polda Jabar, beberapa menit kemudian Usep menyusul. Sebelumnya, Soni sempat memberikan keterangan kepada media.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan operasi Patuh Jaya berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa tujuan operasi Patuh Jaya? Operasi ini sebagai rangkaian Operasi Patuh dari Korlantas Polri untuk seluruh Polda se-Indonesia.
-
Kapan Prabowo Subianto menjalani operasi? "Puji syukur 1 minggu lalu tim dokter berhasil melakukan tindakan medis untuk memulihkan cidera yang saya alami selama ini," ungkapnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
"Hari ini saya diminta keterangan. Saya bicara apa adanya. Saya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku," ujar Soni.
Seperti diketahui, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut. Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti selama dua minggu. Akhirnya, terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada panwas dan komisioner KPU.
D diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada ketua panwaslu, HH dan memberikan uang kepada komisioner Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Signa.
Oknum penyelenggara Pilkada tersebut ditangkap pada Sabtu (24/2/2018) oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri ke Mapolda Jabar, disusul oknum tim pemenangan paslon sehari kemudian.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, satu lembar kwitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.
Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomer 20 tahun 2011tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan oknum penyelenggrara mereka dijerat dengan pasal 11 UU nomer 20 tahun 2011tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tebtang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Besok, polisi panggil paslon independen Pilkada Garut terkait kasus gratifikasi
Komisioner KPUD Garut yang ditangkap karena dugaan gratifikasi dilaporkan ke DKPP
DKPP apresiasi pemecatan komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut yang terima suap
Terima suap Rp 10 juta, Ketua Panwaslu Garut langsung dipecat
Penyuap KPU Garut dari tim calon independen dan gagal lolos Pilkada
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus suap di Pilkada Garut
Komisioner KPU Garut tersangka gratifikasi, Ketua KPU Jabar merasa terpukul