Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli
Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Roy Suryo dilaporkan karena menuding Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat Cawapres.
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli
Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo. Roy Suryo dilaporkan karena menuding Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat Cawapres.
"Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/1).Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami kasus Roy Suryo. "Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," sebutnya.
Selain memanggil tiga saksi, Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi ahli. "Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," pungkasnya.
- VIDEO: Relawan Prabowo-Gibran Laporkan Dugaan Hoaks, Roy Suryo Bakal Melawan Siapkan Tim Hukum
- Dilaporkan Polisi karena Tuduh Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat, Begini Reaksi Roy Suryo
- Roy Suryo Dipolisikan Buntut Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres
- Roy Suryo Dipolisikan Buntut Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid resmi melaporkan Roy Suryo akibat tudingan terhadao Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat Cawapres ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor polisi, LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,"
ujar Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1).