Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa Pelapor dan 2 Saksi
Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
Polisi memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan terlapor mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Rabu (5/1) kemarin malam.
"Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Siapa yang memuji penampilan Sara Wijayanto? Komentar Followers "Wow, si Nyai ini cantik banget, kayak ABG gitu loh!" tulis seorang followers. "Gemes deh, kakak, bener-benar kaya anak gadis," tambah user lainnya.
-
Apa kepanjangan dari SARA dalam konteks sosial di Indonesia? Kepanjangan Sara dan Penjelasannya Mengutip Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada oleh Heru Nugroho, kepanjangan SARA merupakan akronim dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
-
Apa yang Sara Wijayanto lihat di rumah kakek dan neneknya? Dari jendela di tempat di mana Sara Wijayanto berdiri, ia melihat kehadiran seorang sosok yang mengintip dari dalam kamar kakek dan neneknya, melalui area kolam.
-
Apa yang Sarah Kheil pamerkan? Sarah memamerkan perutnya yang semakin besar. Ia tampil percaya diri dengan mengenakan pakaian yang sedikit terbuka di malam hari.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1).
Baca juga:
Cuitan Dianggap SARA, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi
Diperiksa Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Roy Suryo Dicecar 15 Pertanyaan
Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.
"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.
Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
Baca juga:
Polri Usut Laporan Ketua KNPI Terkait Dugaan Hoaks di Medsos
CEK FAKTA: Hoaks Cristiano Ronaldo Keturunan Bali
CEK FAKTA: Hoaks Video Timor Leste Kembali Gabung ke Indonesia
Polisi: Bahar bin Smith Sebar Berita Bohong Lewat Akun Youtube
CEK FAKTA: Omicron Bukan Berarti Virus Akhir Zaman
CEK FAKTA: Hoaks Foto Rudal Buatan Indonesia