Kasus e-KTP, keponakan Setya Novanto kembali diperiksa KPK
Kasus e-KTP, keponakan Setya Novanto kembali diperiksa KPK. Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pabudi Cahyo kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Direktur PT Murakabi tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pabudi Cahyo kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Direktur PT Murakabi tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto (SN) dalam perkara kasus pengadaan proyek e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (28/9).
Tidak hanya keponakan Setnov yang diperiksa oleh pihak KPK. Endra Raharja Masagung sebagai pihak swasta juga turut diperiksa. Diketahui, keponakan Setnov sempat diperiksa oleh pihak KPK. Nama Irvanto juga sempat muncul salam persidangan sebagai Direktur PT Murakabi, salah satu peserta konsorsium.
Irvanto juga disebut sebut pernah mengikuti pertemuan konsorsium di rumah Andi Narogong, Kemang Pratama, Bekasi.
Kediaman Irvanto juga sempat digeledah di kawasan Jakarta Selatan telah digeledah penyidik KPK, untuk mendalami keterlibatan Setnov di proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun dengan prediksi kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam boks. Selain itu, demi mendalami kasus itu KPK-pun sudah mulai melakukan pencekalan keluar negeri terhadap Irvanto.