Kasus Eggi, Lieus & Hermawan Ditangani Polda Metro, Kivlan dan Haikal di Bareskrim
Laporan yang masuk pada kepolisian berbeda-beda. Ada terkait tuduhan makar, penghinaan presiden hingga ujaran kebencian dan SARA.
Kepolisian mendapat laporan terkait sejumlah tokoh. Seperti Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, dan Kivlan Zen. Selain itu, ada nama seorang pria Hermawan Susanto dan Ustaz Haikal Hasan.
Laporan yang masuk pada kepolisian berbeda-beda. Ada terkait tuduhan makar, penghinaan presiden hingga ujaran kebencian dan SARA.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa yang dilakukan Kementan setelah arahan Presiden? Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan layanan dan program kerja pertanian yang ada saat ini tetap berjalan dengan baik. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Sabtu (7/10).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar saat Presiden Jokowi tiba di lokasi acara? Setelah sampai di lokasi acara akad nikah, Atta Halilintar segera berjalan ke depan untuk menjemput Presiden Jokowi.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Kasus-kasus itu ditangani terpisah oleh Kepolisian. Untuk terlapor Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma dan Hermawan Susanto, kasus mereka kini diusut penyidik Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan.
"Di Polda sudah ada tiga tersangka dan tiga tersangka ditahan yaitu E, HS dan L," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Sedangkan kasus Ustaz Haikal Hassan dan Kivlan Zen ditangani penyidik Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kalau yang di Bareskrim masih K sama yang dilaporkan itu UH, UH sekarang lagi umrah. Jadi dua sementara ditangani di Bareskrim, sisanya ditangani di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ustaz Haikal Hassan dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan pada penguasa.
Namun untuk kasus Kivlan, saat ini mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu masih berstatus saksi.
"Status KV masih sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video viral merekam aksi Kivlan Zen menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".
Sedangkan Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Dia meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia meminta agar hukum ditegakkan.
"Sebelumnya lagi, ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok tidak apa-apa, biasa saja," kata Eggi Sudjana 13 Mei lalu.
Untuk kasus yang menimpa Lieus Sungkharisma, dia disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.
Lalu, untuk kasus HS sebelumnya beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video yang viral.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.
Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Selundupkan Senjata, Mayjen (Purn) S dan Praka BP Ditahan di Rutan Guntur
VIDEO: Datang di Luar Jam Besuk, Prabowo Titip Nasi Padang Untuk Lieus dan Eggi
Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Kedua Amien Rais Jumat Mendatang
Polisi Tahan Tersangka Kasus Makar Lieus Sungkharisma
Sudah Terlanjur Beredar, SPDP Prabowo Ditarik Polda Metro
Massa Aksi People Power Diadang Polisi, Beredar Ancaman Jembatan Suramadu Ditutup
Polisi Temukan Senapan Angin saat Razia Massa Aksi 22 Mei di Tuban