Kasus gratifikasi Nazaruddin, KPK periksa Dirut Mandiri Sekuritas
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 saksi terkait menerima hadiah dari PT DGI, perusahaan milik Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saham PT Garuda oleh M. Nazaruddin. Hari ini, penyelidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi yakni pegawai Bank Sumsel Babel, Ira Fitria Kumala dan Dirut Mandiri Sekuritas Abi Prayadi Priyanto.
"Hari ini, KPK periksa saksi-saksi terkait MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/1).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf unit kerja pengenalan nasabah BRI Agroniaga Lesna May Astuti dan pelaksana pengawasan transaksi dan investigasi BRI Rafika Hendriyanti.
"Empat saksi diperiksa terkait penerimaan hadiah PT DGI dan TPPU saham PT Garuda," ucapnya.
Seperti diketahui, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK telah menemukan beberapa bukti untuk menarik mantan bendahara umum Demokrat ini sebagai tersangka.
Usai ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.