Kasus Herman Hery, PKS minta PDIP tak lepas tangan
Menurutnya, PDIP mesti ikut bertanggung jawab.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta PDIP harus bersikap tegas terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan. Menurutnya, PDIP mesti ikut bertanggung jawab.
"Kadang-kadang karena nila setitik rusak susu sebelanga. Bagaimanapun partai tidak boleh melepas tangan, tetap kalau dia apalagi dia anggota DPR atau pejabat publik, partai yang bertanggung jawab," katanya saat ditemui di Cafe Mandailing, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
Jika PDIP tak bersikap tegas, hal ini dapat berpengaruh terhadap elektabilitas PDIP di Pemilu 2019 nanti. Sebab, kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
"Publik kan sekarang cerdas. Dia melihat bukan cuma satu dua tapi seluruh proses. Ini bisa mempengaruhi (Pemilu 2019)," imbuh Mardani.
Dirinya juga menambahkan, jika benar Herman Hery melakukan penganiayaan maka harus diproses hukum. Mardani menegaskan bahwa kedudukan warga negara Indonesia sama di mata hukum.
"Kalau penganiayaan monggo proses dengan hukum, kita negara hukum, tidak boleh ada satupun jangankan anggota DPR pak RT pun tidak boleh menganiaya orang lain. Setiap orang Indonesia punya kedudukan sama dengan hukum. pemerintahan, pekerjaan, negara ini adalah negara hukum," ucap dia.
Lebih lanjut, Mardani juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memproses Herman Hery jika benar melakukan penganiayaan.
"MKD-nya harus segera didatangi oleh masyarakat dan MKD harus segera memprosesnya dan harus ada bukti bukti yang jelas," ujarnya.
MKD DPR sudah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak penganiayaan diduga dilakukan anggota Komisi III DPR Herman Hery. Menurut Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya akan segera memverifikasi laporan tersebut.
"Tentunya laporan ini akan kami lakukan verifikasi lalu kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena sudah dilaporkan juga ke Polisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6).
Baca juga:
MKD DPR akan verifikasi dugaan pengeroyokan dilakukan Herman Hery
Pekan depan, polisi panggil saksi dugaan pengeroyokan Herman Hery
Korban penganiayaan oleh oknum diduga anggota DPR melapor Polres Metro Jaksel
Dipolisikan, Anggota DPR Herman Hery sebut pelaku pengeroyokan adiknya
Anggota DPR Herman Hery dipolisikan karena diduga lakukan pemukulan