Kasus Homoseksual di Kalteng Terungkap Saat Pelaku Lapor Kehilangan HP ke Polisi
Seorang pria berinisial WN (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Kabupaten Kapus, Kalimantan Tengah. Pelaku melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dengan modus memberikan handphone.
Seorang pria berinisial WN (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Kabupaten Kapus, Kalimantan Tengah. Pelaku melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dengan modus memberikan handphone.
Kasus ini terungkap setelah WN melaporkan ke polisi telah kehilangan sebuah handphone.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
"Ditetapkannya pelaku WN ini sebagai tersangka tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, berawal dari modus pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Kamis (23/9). Dikutip dari Antara.
Ternyata handphone milik pelaku WN tersebut diambil oleh remaja yang masih berusia 16 tahun, yang tidak lain adalah korban pencabulan.
Dan handphone yang diambil oleh korban adalah sebagai imbalan hasil dari berhubungan sesama jenis yang diminta oleh pelaku WN sendiri.
"Jadi korban ini diminta pelaku WN untuk melakukan hubungan intim. Setelah berhubungan intim, korban lalu mengambil handphone sebagai imbalannya usai melakukan hubungan terlarang itu," jelasnya.
Dikatakannya, motif di balik kejadian tersebut, adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dan pelaku WN ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (13/9) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Kapuas Timur. Awal perkenalan antara pelaku WN dan korban sendiri, bertemu di sebuah Pelabuhan KP3 Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas.
Usai berkenalan, pelaku WN lalu mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban di ajak pelaku WN ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.
Setelah selesai melakukan berhubungan intim sesama jenis itu, korban lalu diantar WN pulang ke rumahnya. Kemudian, pada besok harinya, pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.
"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," demikian Kristanto Situmeang.
Baca juga:
Aseksual adalah Orang yang Tidak Memiliki Ketertarikan Seksual, Ini Selengkapnya
Wali Kota Banda Aceh Tutup 2 Salon yang Diduga Tempat Homoseksual
Kepergok Bermesraan di Atas Motor, Pacar Kabur & Nangis di Semak-Semak Ternyata Homo
Polisi Tetapkan Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Tersangka
Kepala Sekolah di Medan Diduga Penyuka Sejenis, Wali Murid Gelar Demo
Terbukti Melakukan Hubungan Sesama Jenis, Praka PW Dipecat dari TNI