Kasus human trafficking, pegawai imigrasi Kupang dibekuk polisi
GM saat ini sudah ditahan di Polda NTT untuk nanti selanjutnya akan diperiksa terkait kasus human trafficking tersebut.
Satgas Kepolisian Nusa Tenggara Timur menangkap seorang staf Imigrasi Klas I Kupang berinisial GM yang diduga terlibat dalan kasus human trafficking atau perdagangan manusia. GM diamankan di kantor dia tempat bekerja.
"Satgas kita berhasil menangkap yang bersangkutan (GM) semalam, langsung di kantor Imigrasi Klas I Kupang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, Jumat (2/9).
Abast menjelaskan, penangkapan GM tersebut setelah adanya laporan dari keluarga korban perdagangan manusia bernama Sarlin Jinggi yang saat ini menurut penelusuran Satgas trafficking Polda NTT berada di Malaysia.
GM saat ini sudah ditahan di Polda NTT untuk nanti selanjutnya akan diperiksa terkait kasus human trafficking tersebut.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap GM, Polisi juga telah menangkap IN di Kabupaten Rote, seorang pria yang diduga terlibat dalam perekrutan Sarlin Jinggi.
"Dari hasil penelusuran terhadap IN inilah polisi berhasil mendata dan menangkap GM," tutur Kabid Humas.
Abast juga menambahkan, GM dan IN merupakan kelompok dari jaringan human trafficking NTT di bawahnya YLR seorang karyawan PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang yang juga telah ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Kupang Agus Dwianto mengakui terjadinya penangkapan terhadap salah seorang pegawainya yang bekerja di kantor tersebut.
"Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, karena kalau sudah dilakukan penangkapan artinya sudah ada bukti-bukti yang menunjukan yang bersangkutan bersalah," ujarnya.
Dengan adanya penangkapan salah seorang pegawainya tersebut, Agus mengaku akan lebih memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang mengurus paspor di Imigrasi Klas I Kupang.