Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (19/11). Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO'.
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Kamis (19/11). Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO'.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagram-nya.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Siapa yang mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ida Ayu Adnya Dewi.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara 'IDI Kacung WHO'. Karena dinilai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Curhat Pilu Nora Alexandra, Rayakan Ulang Tahun saat Jerinx di Balik Jeruji
Sempat Beda Pendapat, Ini Momen Pertemuan Dokter Tirta dan Jerinx di Pengadilan
Tulisan Menyentuh Nora Alexandra, Momen Ultah ke-26 Tanpa Kehadiran Jerinx
Ungkapan Hati Nora Alexandra Usai Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Bikin Terenyuh
Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Jerinx Rancu dan Manipulatif
Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta