Kasus Istri Marah Dituntut 1 Tahun, Suami Akhirnya Buka Suara Bantah Mabuk
Kasus istri marah gara-gara suami sering mabuk hingga berujung ke proses hukum terus berlanjut. Giliran sang suami, Chan Yu Ching buka suara. Sang suami mengaku menolak bercerai.
Kasus istri marah gara-gara suami sering mabuk hingga berujung ke proses hukum terus berlanjut. Giliran sang suami, Chan Yu Ching buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Bernard Nainggolan, Chan mengaku kasus hukum yang berjalan bukan karena sang istri Valencya marah-marah. Melainkan, kliennya itu diusir dari rumah.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa program yang digencarkan oleh Kementerian ATR di Kabupaten Kutai Kartanegara? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Menurut Bernard, suaminya sudah sering mengajukan jalan perdamaian. Namun Valencya menolak dan tetap ingin menempuh proses hukum.
"Jadi gini, apa yang di sampaikan ibu Valencya kemarin itu bahwa dia marah-marah itu sebenarnya tidak tepat. Karena laporan dari Pak Chan selaku suaminya itu, karena beliau diusir dari rumah,” jelas Bernard saat dihubungi, Jumat (19/11).
Bukti Rekaman
Bernard bahkan berani membeberkan bukti ada percakapan telepon antara Chan dan Valencya. Dalam rekaman itu, sang istri marah dan memaki hingga melarang suami bertemu dengan anaknya.
“Itu ada rekaman percakapannya via telpon dia sambil marah-marah, maki-maki. Kemudian dilarang ketemu anak, dipersulit ketemu anak. Sehingga Pak Chan itu harus menemui anaknya itu di sekolah. Sebenarnya sesimpel itu sih masalahnya,” kata Bernard.
Ditekankan, kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak. Karena setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya. Tapi semua uangnya di kembalikan, oleh Valencya ke rekening Chan.
"Jadi kalau kemarin dimarahi karena mabuk, itu enggak benar lah. Kita sudah sampaikan juga di persidangan itu. Kalau marah-marah itu ada, ibu Valen ada marah. Itu semua persoalnnya persoalan keuangan dan usaha. Mereka punya usaha ada jatuh bangun dan sebagainya. Nah itu ributnya masalah keuangan sebenarnya,” katanya.
Tolak Bercerai
Bernard menambahkan, kliennya dari awal tidak ingin bercerai dan hingga akhirnya istrinya mengguat cerai. Menurutnya, Chan berusaha mempertahankan rumah tangganya, hingga melalui mediasi di Polres untuk berdamai.
"Tapi ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan. Tapi itu bahkan tawaranya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat. Jadi perdamaian itu bisa dilakukan kalau harta gono gini mereka itu dialihkan kepada anak-anak. Tapi Pak Chan maunya dibagi 2 dulu secara resmi, baru Pak Chan alihkan bagiannya ke anak-anak. Jadi ada 1 step saja yang harus dilakukan supaya perdamaian terjadi,” katanya.
Sementara proses persidangan keduanya masih berlanjut dengan agenda tuntutan. Namun sidang tersebut ditunda dua kali dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya.
"Sudah dua kali ditunda katanya belum siap. Kita berharap masalah ini keduanya mendapatkan hukuman ringan atau dibebaskan, karena dari awal Pak Chan ingin berdamai tanpa syarat,” harapnya.
Istrinya Minta Keadilan
Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis. Air matanya pecah. Seolah dia tak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
Valencya harus menghadapi tuntutan 1 tahun penjara akibat amarahnya kepada sang suami inisial CYC. Padahal, dia kesal melihat suaminya mabuk-mabukan. Tapi malah dia yang terancam masuk penjara.
"Tidak boleh marah sama suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara,” kata Valencya mengungkap kekesalannya, dikutip dari video yang beredar dibagikan oleh akun Twitter Gilang_Mahesa, Rabu (17/11).
Bahkan saking kesalnya, dia merasa sudah tidak ada keadilan lagi di negeri ini. Apalagi, dalam persidangan dia merasa banyak kebohongan yang ditampilkan para saksi dalam prosesnya.
Sambil meneteskan air mata, dia mengatakan, saat ini dirinya punya dua orang anak di rumah yang harus diurus.
"Saksi ahli dihadirkan malah dibohong, katanya enggak ada. Banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya, yang tak kuasa menahan tangisnya.
Jadi Sorotan Jaksa Agung
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Bahkan hingga didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaporan ini pun menjadi heboh.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A), Senin.
"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11).
Eksaminasi Khusus tersebut dimaksudkan untuk meneliti ulanh hasil tuntutan dari JPU, untuk dapat dilakukan restorative justice untuk dapat mencari jalan perdamaian terhadap konflik tersebut.
Dengan kesimpulan untuk penangangan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Termasuk para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pejabat Kejati Jabar Dicopot
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11).
Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," sebutnya.
(mdk/rnd)