Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Ajukan Juctice Collaborator
Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau JC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau JC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
KPK belum memberi jawaban dan masih mempertimbangkan pengajuan tersebut. KPK harus melihat keseriusan tersangka dan sikap kooperatif dalam upaya mengungkap praktik rasuah di lingkungan Kemenag.
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
KPK Periksa Sekjen Kemenag untuk Pertajam Bukti Kasus Suap Romahurmuziy
ICW Minta KPK Segera Putuskan Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim
Penjelasan Kemenag Uang Rp10 Juta Dikembalikan Menag Lukman Setelah OTT Romahurmuziy
KPK Sebut Menag Lapor Dapat Rp10 Juta Usai 11 Hari Rommy Kena OTT
KPK Cecar Menag soal Uang di Laci Meja saat Penggeledahan