Kasus jual beli perkara, KPK terus buru orang di sekitar Nurhadi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan proses penyelidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi hingga masih bergulir. Orang-orang di sekeliling Nurhadi masih diupayakan dimintai keterangannya, terkait dugaan keterlibatannya atas jual beli suatu perkara di Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan proses penyelidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi hingga masih bergulir. Orang-orang di sekeliling Nurhadi masih diupayakan dimintai keterangannya, terkait dugaan keterlibatannya atas jual beli suatu perkara di Mahkamah Agung.
"Penyelidikan masih jalan kita juga mencari orang-orang yang sulit dicari," kata Agus seusai menjalani pemeriksaan urin yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di auditorium KPK, Senin (14/11).
Berulang kali, Agus menampik jika penyelidikan kasus Nurhadi terkesan hati-hati karena ada pihak tertentu yang dianggap turut serta membekingi Nurhadi. Agus berujar belum dihadirkannya orang-orang di sekeliling Nurhadi murni hanya kendala waktu ataupun teknis saja.
"Iya kesulitan saja mudah-mudahan nanti kita ketemukan lah," pungkasnya.
Seperti diketahui, nama Nurhadi mencuat setelah panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution tertangkap bersama Doddy Aryanto Supeno oleh tim KPK di sebuah hotel. Keduanya didakwa secara sah melakukan suap menyuap untuk menangani administrasi perkara yang melibatkan anak perusahaan PT Lippo Group.
Tim KPK bergegas melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya di kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi ditemukan uang pecahan mata asing dengan total Rp 1,7 miliar, hingga kini asal muasal uang tersebut belum dipastikan oleh KPK.
Penyidik KPK pun memanggil beberapa orang orang terdekat Nurhadi seperti Royani, sopir Nurhadi, empat ajudannya yang merupakan anggota Brimob. Orang-orang tersebut berulang kali dijadwalkan untuk dimintai keterangannya namun tidak sekalipun memenuhi panggilan.
Bahkan Royani, sopir Nurhadi, dilakukan pencekalan ke luar negeri. Akan tetapi dikabarkan Royani tengah berada di Singapura. Pihak imigrasi pun membantah kabar tersebut.
"Masih dalam pantauan kita ada di Indonesia," kata Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso.
Baca juga:
Dirut PT Kobo bantah beri gratifikasi pada wartawan soal Lippo Grup
Disebut terima uang dari Lippo Group, ini penjelasan Republika
Saksi sebut Lippo Grup biayai pencitraan positif Nurhadi
Nurhadi irit bicara usai sembilan jam diperiksa KPK
Dikawal ketat, Nurhadi hindari wartawan usai diperiksa KPK
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.