Kasus Karhutla di Riau, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korporasi
Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2019. Terdakwa korporasi ini dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari dakwaan.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2019. Terdakwa korporasi ini dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari dakwaan.
Dalam salinan putusan Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima merdeka.com pada Kamis (27/1), Majelis Hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana. Mereka membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Apa yang unik tentang hutan mangga di Indramayu? Ada berbagai hal unik yang bisa ditemui di hutan mangga Indramayu, salah satunya pohon mangga purba raksasa.
-
Dimana lokasi hutan mangga di Indramayu? Berada di Desa Mangunjaya Mengutip YouTube Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Selasa (21/11), hutan mangga tersebut berada di Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' demikian bunyi putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Syafril mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan sudah mendapatkan informasi itu.
"Iya, kami belum menerima salinan putusannya, nanti akan kami pelajari dulu. Pastinya kami akan ajukan kasasi,'' kata Syafril saat dihubungi lewat ponselnya.
Dinyatakan Bersalah di Pengadilan Tingkat Pertama
PT Gandaerah merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang dikuasai masyarakat. Ada sekitar 300 hektare lahan yang terbakar. Masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan putusan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana. Perusahaan ini dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, perusahaan didenda Rp8 miliar. PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektare, dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.
Atas putusan tersebut, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat sebelumnya.
Penasihat Hukum Optimistis Menang di MA
Penasihat hukum PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi terkait vonis tersebut.
''Iya informasinya begitu, PT Ganderah divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya kepada merdeka.com Kamis (27/1).
Wirya menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai masyarakat sehingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
''Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," jelas Wirya.
Menurut Wirya, dalam persidangan juga terungkap, sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini justru menguatkan bahwa lahan itu sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.
Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga menyebutkan dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah, meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Faizil.
(mdk/yan)