Kasus KDRT di Pekanbaru didominasi pasutri miskin
"Namun sebagian juga dialami keluarga menengah ke atas dengan intensitas pertemuan yang rendah," kata Dolly.
Sepanjang 2014, Kepolisian Daerah Riau menerima dan memproses sebanyak 305 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rata-rata dilakukan oleh suami terhadap istri dan keluarga terhadap pembantu serta lainnya.
"Untuk kasus KDRT dilakukan penanganan khusus dan beberapa berhasil dimediasikan hingga antara suami dan istri kembali rujuk dan rukun," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Senin (05/01).
Sebagian kasus KDRT merupakan laporan yang diterima dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Riau, sebagian juga dilaporkan langsung oleh korbannya.
"Dari catatan kepolisian dan BP3AKB Riau, kasus KDRT dominan dialami oleh keluarga miskin, namun sebagian juga dialami keluarga menengah ke atas dengan intensitas pertemuan yang rendah," kata Dolly.
Bahkan, menurut catatan, KDRT juga terjadi di keluarga anggota Polri. Terakhir ada empat orang personel Polresta Pekanbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE).
Keempat anggota polisi tersebut dinilai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, desersi dan terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan keempat anggota yang dikenai PTDH itu, yakni Brigadir Si, Brigadir Bd, Brigadir Ds dan Briptu Ap.
"Brigadir Ds dipecat setelah dilaporkan oleh istrinya dalam kasus KDRT. Saat ini, Ds masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru," ujarnya.
Sementara tiga anggota polisi lainnya yang juga dipecat, terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. "Pemecatan oknum polisi ini sudah berlaku 30 September 2014," ujarnya.