Kasus Korupsi Asabri, Berkas Teddy Tjokrosaputro Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tersangka Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tersangka Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
"Selasa, telah limpahkan berkas atas nama terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat akan mendakwa Teddy dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Sumedana.
Rugikan Asabri
Dalam perkara ini, Teddy selaku pemegang saham PT Hokindo Mediatama yang berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama serta PT Rimo International Lestari Tbk bersama saudara kandungnya Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa dalam perkara Asabri.
"Bersama-sama telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergi Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Dari saham itulah, Teddy bersama Benny mengatur dan melakukan penjatahan (fix allotment) pada pasar perdana kepada nominee alias pihak terafiliasi yang selanjutnya dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri, guna mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri.
Cuci Uang dengan Beli Aset
Kemudian, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan itu digunakan Teddy dan Benny untuk mengatur dan kendalikan transaksi saham selanjutnya yang kemudian ditampung dalam CCB atas nama Nabila Rianti.
Keuntungan lainnya yang diperoleh Teddy, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan PT Rimo International Lestasi; PT Sinergi Megah Internusa, dan PT Blitz Property Indonesia yang lalu masuk ke rekening pribadi tersangka Tedy di Bank BCA Cabang Sudirman.
"Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali Tersangka Teddy selaku Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk bersama-sama terdakwa Benny," katanya.
Termasuk, pihak yang terafiliasi pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Techno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Properti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
(mdk/yan)