Kasus Korupsi Asabri, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Leonard menjelaskan dengan ditetapkannya JS menjadi tersangka. Maka secara keseluruhan total tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebanyak sembilan tersangka, dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
"Jadi JS tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri. Untuk diketahui tersangka JS ini selaku direktur Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam melakukan pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri Persero," katanya.
Leonard menambahkan jika JS akan menjadi tersangka pertama selaku pihak swasta yang dikenakan sangkaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 februari 2021 sampai dengan 6 maret 2021. Penahanan ini dilakukan di rutan kelas 1 Cipinang cabang Rutan KPK," ujarnya.
Sementara pasal yang akan dikenakan kepada JS, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
8 Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT Asabri. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
Baca juga:
MAKI Temukan Aset Rp 56 M Diduga Terkait Korupsi PT Asabri di Boyolali
Kejagung Periksa Istri Mantan Kadiv Investasi PT Asabri Terkait Dugaan Korupsi
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri
Kejagung Periksa Mantan Kadiv Investasi Periode 2017-2018 Dugaan Kasus Korupsi Asabri
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker LNG Aquarius
Jaksa Agung Tegaskan akan Sikat Pihak yang Lindungi Benny Tjokro