Kasus korupsi di Kemenhub, mantan Dirjen Hubla dituntut 7 tahun penjara
Kasus korupsi di Kemenhub, mantan Dirjen Hubla dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan setelah Antonius dinilai terbukti menerima suap proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono, 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan setelah Antonius dinilai terbukti menerima suap proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lantaran Antonius dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Antonius dianggap kooperatif, berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan Antonius sebagai pihak yang bekerjasama dengan KPK alias Justice Collaborator (JC).
Terkait suap, jaksa menuntut Antonius dengan Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan gratifikasi, Antonius dituntut Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut Antonius menerima suap Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diterima Antonius dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
Uang tersebut sebagai suap yang diberikan Adi kepada Antonius. Sebab, Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, Antonius juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Dirjen Hubla menangis di depan hakim, merasa dijauhi seperti penderita lepra
Tak penuhi panggilan KPK, Jonan bisa dihadirkan di sidang eks Dirjen Hubla
Panglima TNI sangat perhatian dengan ucapan eks Dirjen Hubla soal duit ke Paspampres
Eks Dirjen Hubla ungkap tim BPK minta jatah dari proyek galangan kapal
Tonny ngaku diberi pulpen oleh Jonan usai temukan kotak hitam Air Asia
Ketika Paspampres disebut-sebut dalam kasus suap eks Dirjen Hubla
Penyuap Dirjen Hubla buat identitas palsu di bank, terinspirasi Jokowi-Prabowo