Kasus korupsi e-KTP, KPK tahan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selama 20 hari ke depan Irman telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selama 20 hari ke depan Irman telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Jadi perkembangan terakhir sudah dilakukan penahanan untuk satu tersangka lagi (Irman) dari dua tersangka yang sudah ditangani sejauh ini, nah penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kanto KPK, Jumat (23/12).
Saat ini, kata Febri, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi karena ingin memastikan sejumlah hal. Termasuk informasi-informasi yang telah didapatkan terkait dengan proyek e-KTP.
"Hari ini juga dijadwalkan sejumlah saksi untuk diperiksa," ucap Febri.
Dia juga tak menampik potensi tersangka baru dalam kasus ini selalu terbuka sepanjang informasi yang didapatkan mampu menunjukkan adanya orang baru yang diduga terlibat hingga pada jabatan-jabatan tertentu lainnya.
"Karena harus dilihat lebih jauh porsi dari masing-masing pihak yang diduga sebagai pelaku tersebut dan di bagian mana yg bersangkutan terlibat dalam rangkaian peristiwa project e-KTP ini. Karena memang proyek ini jumlah dananya signifikan dan prosesnya cukup panjang," jelas Febri.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga:
Waketum Demokrat kembali diperiksa KPK terkait korupsi E-KTP
KPK periksa politikus PAN dan PDIP terkait kasus korupsi E-KTP
Setya Novanto penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP
Usai diperiksa, Setnov bantah terima aliran dana kasus korupsi e-KTP
KPK sebut sejumlah pihak kembalikan uang korupsi kasus e-KTP