Kasus korupsi gardu PLN, Kejati DKI belum mau ungkap peran Dahlan
"Saya tidak berandai-andai yang jelas saat ini pemeriksaan masih berjalan. Kamu saja yang jadi jaksanya," kata Adi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Adi Toegarisman enggan membeberkan peran mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. Bahkan, Adi berkelit saat disinggung keterlibatan Dahlan dalam pusaran korupsi tersebut.
Adi seolah menutup-nutupi rentetan kasus yang sudah menetapkan 15 anak buah Dahlan itu. Padahal, saat skandal korupsi ini bergulir mantan Menteri BUMN itu diketahui sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Saya tidak berandai-andai yang jelas saat ini pemeriksaan masih berjalan. Kamu saja yang jadi jaksanya," kata Adi di Kejati, Jakarta, Kamis (4/6).
Hal itu disampaikan Adi saat disinggung sejauh mana keterlibatan Dahlan pada kasus korupsi itu. Namun, Adi tak mengelak jika dalam pemeriksaan yang sampai saat ini masih berlangsung, Dahlan dicecar menyangkut jabatannya sebagai direktur utama PLN sekaligus penguasa anggaran proyek.
"(poin pemeriksaan) Saat berlangsungnya proyek saat jabatan dia sebagai KPA," lanjutnya.
Selain itu, Adi pun membantah jika pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan yang terakhir untuk Dahlan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan pihak Kejati. Adi justru menyebut kedatangan Dahlan merupakan inisiatif dari Dahlan sendiri.
"Dia datang inisiatif sendiri," tandasnya.
Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).
Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.