Kasus korupsi haji, KPK kembali periksa Suryadharma Ali
KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan DOM di Kemenag tahun 2011-2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/7).
Untuk informasi, KPK juga resmi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama tahun 2011-2014. Penetapan tersangka terhadap mantan ketua umum PPP itu resmi disampaikan KPK pada 2 Juli 2015.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. SDA akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.