Kasus korupsi kolam retensi, 2 petinggi PT HIT divonis 16 bulan bui
Kasus ini bermula saat Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang atas pembangunan kolam retensi senilai Rp 33,7 miliar.
Dua petinggi PT Harmony International Technology (PT HIT), Handawati Utomo selaku Direktur dan Tri Budi Purwanto selaku Komisaris divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Soeratmo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (29/2).
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selama 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Andi Astara dalam amar putusan di persidangan.
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dalam tuntutannya, JPU, Slamet Widodo menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 2 tahun penjara. Selain itu, Slamet juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perlu diketahui, Kejati Jawa Tengah sebelumnya telah menerima penitipan Uang Pengganti (UP) kerugian negara terhadap dua terdakwa atas kasus tersebut yakni Handawati dan Tri Budi sebesar Rp 4.634.070.387.49.
Dugaan korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo juga melibatkan empat terdakwa, yakni Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo (pensiunan PNS Dinas PSDA-ESDM), Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas proyek serta Konsultan Teknik sekaligus Direktur CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho. Perkara keempat terdakwa tersebut kini sedang menunggu vonis oleh majelis hakim.
Korupsi terjadi pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang atas pembangunan kolam retensi yang dikerjakan PT HIT senilai Rp 33,7 miliar. Kontrak ditandatangani PPKom bersama rekanan, pada 27 Agustus, jangka waktu 120 hari atau sampai 29 Desember. Namun sampai batas kontrak habis PT HIT tidak mampu menyelesaikan. Meski demikian, PT HIT tetap menerima pembayaran 100% meski hasil pekerjaan belum maksimal.
Tim PPHP yang memeriksa ke lapangan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan 100 persen yang akan dijadikan dasar PPKom penerimaan pekerjaan tahap I (PHO). Bahkan untuk pihak PSDA-ESDM mensiasati itu, dengan membuat adendum I, II dan adendum penutup agar pekerjaan yang belum selesai baik volume atau spesifikasi tetap dibayar.