Kasus Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara
Herry juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Herry bakal disita oleh Jaksa KPK untuk memenuhi senilai uang pengganti itu.
Mantan BPKAD Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan putusan itu, ia harus mendekam di penjara selama empat tahun.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11). Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Nurhayat pidana penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap ketua Majelis Hakim.
Ia mengungkapkan, Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Herry dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. jika tidak sanggup mengembalikan uang, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Menanggapi vonis hakim, jaksa maupun terdakwa memilih pikir-pikir untuk banding.
"Apabila (uang pengganti hasil sita dan lelang) tidak cukup dijatuhi pidana penjara satu tahun," tuturnya.
Pembelaan yang disampaikan Herry tidak diterima majelis hakim. Pasalnya, alasan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Walikota Bandung, Dada Rosada dianggap tidak tepat.
Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan Herry yang meminta menjadi Justice Collaborator (JC) karena memenuhi persyaratan sesuai aturan Mahkamah Agung.
"Memperhatikan fakta persidangan, terdakwa Herry merupakan salah satu pelaku tindak pidana dengan yang lain yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet. Berdasarkan keterangan, telah mengungkap secara jelas dan keterangannya bersesuaian dengan BAP. Mampu membongkar dan memberikan kesaksian terdakwa lain yaitu perkara Kadar Slamet dan Tomtom," katanya.
Belum Bisa Dieksekusi
Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara. Alasannya, sebelum ada vonis, Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan habis. Selain itu, putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chaerudin mengatakan Herry bisa langsung dieksekusi menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Ada waktu tujuh hari ke depan apakah terdakwa atau kami mengajukan banding atau tidak.
"Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang misalnya menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi. Ya itu resiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," terang dia usai persidangan.
Kuasa hukum Herry, Airlangga Gautama mengatakan setelah putusan, Herry tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. Kliennya akan berada di rumah bersama keluarga. Meski demikian, pihaknya berjanji akan kooperatif.
Baca juga:
Kantor Bupati Timor Tengah Selatan Digeledah, Diduga Terkait Korupsi Penyertaan Modal
LSI Sebut 40 Persen Publik Menilai Tren Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Hakim Sidang Korupsi Eks Wali Kota Kupang Tegur Pengunjung Karena Tak Jaga Jarak
Periksa Budi Santoso, KPK Dalami Korupsi di PT Dirgantara Indonesia