Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Acset Indonusa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (19/9).
- Kejagung Periksa Dirut Aria Jasa Reksatama Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II
- Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
- Saksi Ungkap Ada Arahan untuk Menangkan Waskita dan Acset pada Lelang Proyek Tol MBZ
- Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, Jaksa Didorong Hadirkan Saksi Ahli Perkuat Vonis Hakim
Menurut Harli, ada dua saksi yang diperiksa pada Rabu, 18 September 2024. Mereka adalah JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai dengan April 2020, dan SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka DP,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ.
“Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” Kuntadi menandaskan.