Kasus kriminalisasi dosen, IPB koordinasi dengan KPK dan KLHK
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo menghadapi gugatan perusahaan, karena kesaksiannya sebagai ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo menghadapi gugatan perusahaan, karena kesaksiannya sebagai ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bambang merupakan saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan hingga saat ini telah menjadi saksi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa (JPP), perusahaan yang kemudian mengajukan gugatan terhadapnya.
IPB mendorong penerbitan peraturan pemerintah, guna memperkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan.
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dalam mengelola sumber daya hutan agar tetap lestari? Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah, turbulensi-turbulensi baru akan terus bermunculan. Mari kita elaborasi langkah lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan," ujar Siti dalam puncak peringatan Dies Natalis di UGM, Yogyakarta, Jumat (20/10).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan perkebunan sawit? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam. Sikap tegas dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan. Serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas terhadap pengusaha perkebunan sawit sehingga semua bisa berjalan secara seimbang dan berkesinambungan.
-
Mengapa Kementerian LHK mendorong upaya untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari? Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi.Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama untuk memperkuat pengelolaan hutan? Komitmen Kementerian LHK, Astra dan UGM Perkuat Hutan Karbon Produktif Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada memperingati Dies Natalis ke-60 dengan mengusung tema Menjaga Kelestarian Hutan dan Lingkungan Indonesia. Acara ini turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dan berbagai pihak termasuk PT Astra Internasional.
"Perlindungan kepada dosen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru," kata Rektor IPB Dr Arif Satria, Senin (8/10). Dikutip dari Antara.
Arif menjelaskan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru itu akan menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia juga menegaskan bahwa institut akan melindungi dosen-dosen yang menjalankan tugas menjadi saksi ahli untuk membela negara.
Arif mengatakan, kriminalisasi terhadap dosen IPB tidak hanya menimpa Prof Bambang, tetapi juga dosen lain yang menjadi saksi ahli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentunya, setiap masalah yang berkaitan dengan dosen kami akan concern. Para dosen adalah staf kami yang harus kami jaga dan lindungi," bebernya.
IPB, ia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan KLHK serta KPK untuk menyiapkan bantuan hukum bagi dosen-dosennya yang menghadapi masalah karena menjadi saksi ahli.
"Yang pasti KLHK dan KPK sudah menyiapkan bantuan hukum," terangnya.
Arif menekankan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli dalam pengadilan bisa merusak tatanan hukum. "Kalau setiap saksi ahli bisa dikriminilasiasi maka saya yakin tidak ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli," nilai Arif.
"Karena itu, negara harus melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli, lebih-lebih saksi ahli dalam membela negara," ia menambahkan.
Dorongan untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru, menurut Arif, tidak hanya datang dari IPB tetapi juga perguruan tinggi lainnya.
"Kami akan berjuang bersama-sama," katanya.
Arif menjelaskan pula bahwa perlindungan untuk saksi ahli dalam kasus lingkungan hidup sudah ada, antara lain dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang memperjuangkan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara perdata'.
Aturan lainnya ada dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini menyebutkan 'Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana, maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Baca juga:
IPB siap gelar konferensi internasional bioteknologi akuakultur Oktober 2018
IPB siapkan beasiswa S2 untuk atlet peraih medali emas Asian Games 2018
Disdik Simalungun bantah penghentian beasiswa karena mahasiswi pindah agama
Pemda nunggak, mahasiwa penerima bea siswa asal Nias Utara terancam DO dari IPB
Ngeri radikalisme di kampus negeri
Institut Pertanian Bogor dapat hibahan dana Rp3 miliar