Kasus Lahan di Pelalawan, DPRD Riau Singgung Tanggung Jawab Perusahaan
Ketua Komisi II, Robin Hutagalung meminta PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bertanggung jawab terhadap dua koperasi, yakni Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti, terkait imbas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tersebut.
Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan, Senin (5/4). Ketua Komisi II, Robin Hutagalung meminta PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bertanggung jawab terhadap dua koperasi, yakni Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti, terkait imbas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tersebut.
"Menurut saya, PT PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap kedua koperasi tersebut," kata Robin kepada wartawan, Selasa (6/4).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Hingga saat ini terdapat ribuan hektare kebun sawit tengah dipersengketakan oleh dua perusahaan yakni PT PSJ dan PT Nusa Wana Raya (NWR).
RDP dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan permasalahan lahan kebun sawit di wilayah tersebut. Sayangnya, PT NWR tidak tampak menghadiri pertemuan tersebut. Kendati begitu, RDP tersebut tetap dilangsungkan.
"Kita mendengar sesuai dengan permohonan tatap muka dari dua koperasi. Poinnya mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini," ungkap politikus PDIP ini.
Sejatinya sebut Robin, dalam persoalan ini telah muncul putusan dari Mahkamah Agung. Tentu ia berharap semua pihak menghormati keputusan itu.
"Jika PT PSJ yang juga hadir dalam RDP tersebut merasa tidak puas dengan putusan itu, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada saja. Misalnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana," bebernya.
Termasuk, apakah keputusan MA memuaskan semua pihak, dia mengungkapkan hal tersebut relatif. "Perbedaan-perbedaan yang ada mau tak mau tetap harus menghormati keputusan itu," imbuhnya.
Eksekusi kebun sawit sesuai keputusan MA, menurut Robin hal itu sudah menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Robin mengaku pihaknya tidak berada dalam konteks tersebut. Namun dia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kewajiban bagi Kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana," tuturnya.
Dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Di mana dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Gondai itu.
"Nah keputusannya akan ada pembentukan tim. Oleh karenanya semua pihak menunggu saja biar tim ini bekerja dulu dan kita tunggu bagaimana keputusannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PSJ melalui Wiria Nata Atmaja dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Partners saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang menyiapkan gugatan ganti rugi.
"Sekarang kami lagi menyiapkan gugatan ganti rugi mudah-mudahan tidak lama lagi keadilan bisa berpihak pada yang benar," kata Wiria.
Baca juga:
Penyelesaian Masalah Lahan Warga Desa Gondai Pelalawan Didorong secara Perdata
KLHK Diminta Turun Tangan Selesaikan Masalah Lahan di Langgam Pelalawan
Berpegang pada Putusan Pidana, Jaksa Tetap Eksekusi Lahan di Pelalawan
Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah
Pengacara Sewa Puluhan Preman Upahi Rp150.000 per Hari buat Kuasai Lahan Warga
Beda Keterangan Polisi dengan Koperasi Terkait Penangkapan 4 Petani di Pelalawan
Buntut Rusuh Eksekusi Lahan di Pelalawan, 4 Petani Ditangkap