Kasus mobil listrik, Dahlan Iskan kembali diperiksa Kejagung
Dahlan Iskan memenuhi pemeriksaan Kejagung dengan didampingi Yusril Ihza Mahendra dan empat anggota tim.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebab pemeriksaan sebelumnya sempat dihentikan, karena masih dalam proses gugatan praperadilan yang dilakukan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan mantan Direktur Utama PLN tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil elektrik mikrobus, dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Saat mendatangi kantor Kejaksaan, sekitar pukul 14.25 WIB, pria akrab dipanggil DI tersebut didampingi kuasa hukum Yuzril Ihza Mahendra bersama timnya, yang jumlahnya sekitar empat orang.
Yuzril Ihza Mahendar mengakui, pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Kejaksaan Agung terhadap Dahlan Iskan, terkait mobil listrik.
"Statusnya sudah berubah, ditingkatkan penyidikan menjadi tersangka kasus mobil listrik," terang Yuzril Ihza Mahendra, Senin (20/3).
Mantan Menteri Sekretaris Negara periode 2004–2007 ini juga menyebutkan, bahwa dalam putusan vonis Mahkamah Agung, Dahlan Iskan dinyatakan sebagai tersangka. Walaupun pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk melawan, mengenai penetapan tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Namun gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak sama hakim tunggal yang dipimpin Made Sutrisna.
"Tidak ada pilihan, Pak Dahlan Iskan harus menjalani pemeriksaan semua ini (mobil listrik). Yang akan dijawab Pak Dahlan adalah pokok-pokok pertanyaan yang diajukan tim Kejaksaan Agung," kata politikus Partai Bulan Bintang.
Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga membuat kerugian negara nilainya sekitar Rp 32 miliar di tiga perusahaan di bawah naungan BUMN.
Saat itu masih menjabat sebagai Menteri BUMN tahun 2013, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Dari kasus tersebut, Direktur Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyebutkan Dahlan Iskan Tidak terbukti turut serta di tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tipikor.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
Baca juga:
Hakim tolak permohonan praperadilan kasus mobil listrik Dahlan Iskan
Kecewa praperadilan Dahlan ditolak, Yusril bilang 'ini misterius'
Jaksa Agung senang praperadilan Dahlan Iskan ditolak
Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai