Kasus narkoba, anggota DPRD Bali sama pacar saat ditangkap di hotel
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra ditangkap di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Saat ditangkap, Putra sedang berduaan di kamar bersama seorang wanita berinisal LOS (19).
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra ditangkap di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Saat ditangkap, Putra sedang berduaan di kamar bersama seorang wanita berinisal LOS (19).
"Jadi saat diamankan, dia (tersangka) sedang bersama wanita yang merupakan calon istrinya. Mereka di kamar 1916," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6).
Penangkapan ini, kata Argo, berdasarkan laporan masyarakat. Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku.
Lanjut Argo, dari penangkap itu petugas alhasil menemukan beberapa barang bukti seperti alat isap sabu, cangklong, bong, dua pipet kaca, plastik kosong bekas sabu dan satu korek api.
"Saat kami lakukan cek urine, ternyata dia positif menggunakan narkoba. Sementara yang perempuan tidak menggunakan," tandas Argo.
I Nyoman dan calon istrinya dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009. Sementara, LP dan NYA dijerat pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13e ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132.