Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui-Denda Rp2 M
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendekam penjara selama 17 tahun. Kasranto dituntut lantaran telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Menuntut terhadap terdakwa Kasranto atas tindak pidananya penjara selama 17 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih dalam amar tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dilakukan pada acara Kirab Tebu Temanten? Kirab tebu temanten dimulai dari Gedung Madu Candia, kemudian diarak mengelilingi kompleks pabrik gula. Sebelum diarak mengelilingi kompleks pabrik, sepasang tebu temanten yang diberi nama Kyai Buda dan Nyai Manis singgah di Masjid An-Nur untuk melaksanakan prosesi ijab qobul selayaknya pasangan temanten manusia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, Jon meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkoba berupa bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan Janto Situmorang.
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dari jual beli," tegas Jon.
Selain itu, Jon juga mengenakan agar Kasranto membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan terhadap terdakwa, Jon menyebut lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai meresahkan masyarakat.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolsek Kalibaru seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat," pungkas Jon.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.
Selian itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
(mdk/ded)