Kasus Novel Baswedan, polisi berani bangkang Jokowi
Presiden Jokowi sempat meminta penyidik Bareskrim menghentikan kasus Novel Baswedan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu oleh penyidik Bareskrim Polri untuk penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan Bengkulu. Penyidik itu berangkat dengan didampingi kuasa hukum dan dan dua orang dari KPK pada Kamis (3/12) kemarin.
Kasus dugaan penganiayaan itu muncul lagi setelah Novel mengusut kasus korupsi di Korlantas Polri. Dua jenderal masuk bui. Perkara itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di era Presiden Joko Widodo, Novel sempat ditangkap. Akhirnya atas permintaan Jokowi, Novel tidak ditahan, tetapi kasusnya berlanjut.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pelimpahan kasus Novel ke Kejaksaan sepertinya dipaksakan. Sebab, kata dia, sebelum kasus Novel dinyatakan P-21, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Badrodin untuk tak menahan mantan penyidik KPK itu pada bulan Mei lalu.
"Tidak mengerti lagi dengan polisi. Sebelum P-21 sudah ada kontroversi dengan kasus ini. Kasus ini dipaksakan," kata Ray ketika dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut dia, pelimpahan kasus Novel ke Kejaksaan Agung juga memperlihatkan beda sikap antara Presiden Jokowi dan Polri terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbedaan sikap ini bagi Ray mengindikasikan belum tuntasnya hubungan antara Polri dan KPK.
"Tapi dalam konteks ketegangan KPK dan polisi mungkin belum berakhir, masih ada yang mengganjal di antara mereka. Terlihat tidak sejalan antara presiden dan polisi soal KPK. Jadi kasus ini seperti dipaksakan untuk dilanjut," tukas dia.
Ray mengatakan, layak tidaknya kasus Novel untuk diteruskan perlu dievaluasi oleh Kejaksaan Agung. "Kayaknya dicari-cari masalah, maka kita minta KA evaluasi kasus ini, layak atau tidak." tutup dia.
Baca juga:
Istri Novel buat petisi ke Jokowi & Kapolri, 'bebaskan suami saya'!
KPK berharap Novel Baswedan tidak ditahan
Reaksi pimpinan KPK soal Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu
Akan dibawa ke Bengkulu, Novel Baswedan marahi penyidik Bareskrim
Berkas dikabarkan P-21, Novel Baswedan sambangi Kejagung
Novel Baswedan ngaku sudah siap dijebloskan ke penjara
KPK klaim sudah berupaya komunikasi dengan Polri soal kasus Novel
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023