Kasus Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Ungkap Uang Suap untuk Relawan Pilkada
Dalam sidang tersebut, Edy Rahmat mengungkapkan uang sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana Agung Sucipto ternyata untuk relawan Nurdin Abdullah di Pilkada.
Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk saling memberikan kesaksian saat sidang secara hybrid di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/11). Dalam sidang tersebut, Edy Rahmat mengungkapkan uang sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana Agung Sucipto ternyata untuk relawan Nurdin Abdullah di Pilkada.
Edy Rahmat mengungkapkan dua pekan sebelum ditangkap KPK, dia dipanggil Nurdin Abdullah ke rumah jabatan Gubernur Sulsel. Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel itu mengaku dipanggil ke rujab gubernur melalui ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
"Iya pernah pak. Kalau tidak salah sore, jam 5, hampir magrib baru temui. Ajudan Pak Syamsul Bahri yang telepon saya diminta untuk ke rujab," kata Edy dalam persidangan.
Edy mengaku di rujab Gubernur Sulsel tidak terlalu lama. Saat menghadap tersebut, kata Edy, Nurdin Abdullah menyampaikan pesan untuk menemui Agung Sucipto.
"Pertemuan singkat, saya disampaikan Edy tolong temui Agung Sucipto untuk dibantu relawan karena Pilkada semakin dekat," kata Edy menirukan pesan Nurdin Abdullah.
Pernyataan Edy tersebut ditanggapi JPU KPK. Pasalnya, Pilkada serentak sudah digelar sebelum Edy dan Nurdin Abdullah ditangkap KPK.
"Pilkada yang mana ini. Kan Pilkada serentak sudah lewat, sementara Pak Nurdin juga sudah menjadi Gubernur Sulsel," tanya JPU KPK.
"Ini untuk Pilkada periode keduanya. Saya beranggapan Pilkada periode kedua," kata Edy.
Selanjutnya, Edy Rahmat meneruskan pesan Nurdin Abdullah kepada Agung Sucipto. Edy mengaku menemui Agung Sucipto di Kabupaten Bulukumba.
"Saya ketemu Anggu (Agung Sucipto) di Bulukumba. Saya sampaikan (pesan Nurdin Abdullah) dan pak Anggu bersedia dan kalau sudah siap akan dihubungi," tuturnya.
Usai bertemu dengan Agung Sucipto, Edy selanjutnya melaporkan kepada Nurdin Abdullah saat melakukan kunjungan kerja di Pucak, Kabupaten Maros. Edy mengungkapkan pada saat itu Nurdin Abdullah hanya mengatakan iya.
"Satu minggu sebelum OTT (operasi tangkap tangan), saya sampaikan ke pak Gubernur bahwa Pak Agung sudah siapkan, cuma belum tahu kapan," tegasnya.
Beberapa hari sebelum terjaring OTT, Edy mengungkapkan Agung Sucipto akhirnya menghubungi dan bertemu di Kafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Makassar. Edy mengaku pertemuan tersebut cukup singkat, meski demikian Anggung Sucipto menyampaikan jika uang dan proposalnya sudah siap.
"Pertemuan cuma sebentar. Dia sampaikan kalau dananya sudah ada dan juga proposal (proyek irigasi di Kabupaten Sinjai)," tuturnya.
Keesokan harinya, Edy dan Agung Sucipto akhirnya kembali bertemu di restoran dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar serta sebuah proposal proyek irigasi di Kabupaten Sinjai. Usai menerima uang tersebut, Edy mengaku sempat menelepon sopir Nurdin Abdullah bernama Husein untuk menanyakan keberadaan mantan Bupati Bantaeng itu.
"Saya tanya posisi pak gubernur sama Pak Husein, karena dia kan sopirnya bapak. Saat itu, pak Husein bilang bapak lagi di Lego-lego, tapi saat saya ke sana sekitar jam 11 malam ternyata sudah gelap (sepi)," ungkapnya.
Karena tidak bertemu dengan Nurdin Abdullah di Lego-lego, akhirnya Edy membawa uang tersebut ke rumah dinasnya. Setelahnya, KPK datang dan menangkap Edy beserta uang sebesar Rp2,5 miliar yang disimpan dalam koper dan tas ransel.
"Saya pulang ke rumah (dinas) dan akhirnya petugas KPK datang," ucapnya.
Sementara JPU KPK, Ronald Worotikan mengaku penasaran dengan kesaksian Edy Rahmat tentang uang dari Agung Sucipto digunakan untuk relawan pilkada. Ia mengaku KPK hanya mengetahui pemberian uang sebesar SGD150 ribu dari Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah untuk pemenangan Tommy Satria-Andi Makkasau Kr Nompo di Pilkada Bulukumba.
"Saya penasaran juga tahun 2020 (Pilkada serentak) sudah selesai, pak Nurdin juga sudah jadi gubernur. Apa untuk Pilkada lain?" tanyanya.
Meski demikian, Ronald menilai keterangan tersebut sah saja. Ronald menambahkan dalam persidangan tadi, ada beberapa kesaksian Edy yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebenarnya awal dari OTT itu karena ada permintaan terdakwa diberitahukan kepada Pak Agung minta dana untuk relawan. Itu intinya," ucapnya.
Baca juga:
Guru Besar UII Yogyakarta Sebut Nurdin Abdullah Tak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
Sidang Nurdin Abdullah, Pengusaha Mengaku Tak Diminta Imbalan Meski Izin Dipermudah
Kuasa Hukum Nilai Bukti dan Keterangan Belum Kuat Nurdin Abdullah Terlibat Suap
Tak Cuma Proyek Jalan, Nurdin Abdullah Arahkan Pengusaha Menang Tender Talas Jepang
Sidang Pekan Depan, Nurdin Abdullah Siapkan Empat Saksi Meringankan
Mantan Kacab Bank Mandiri Langsung Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah