Kasus pajak Hadi Poernomo, KPK sembunyikan pemeriksaan bos BCA
Dalam agenda pemeriksaan, nama Direktur Utama BCA, Jahja Setiaatmadja tidak dicantumkan oleh pihak KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA tahun 1999. Kasus ini sudah menjerat bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Dari informasi yang dihimpun oleh merdeka.com, Jahja tiba di gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB. Menurut salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya, Jahja yang mengenakan kemeja berwarna abu-abu langsung masuk ke gedung KPK tanpa diketahui para awak media.
"Ada datang jam 9, pakai baju kemeja abu-abu langsung naik ke atas dia," kata salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya, di KPK, Jakarta, Jumat (22/5).
Pemeriksaan ini cukup mengejutkan, pasalnya lembaga antirasuah diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap Jahja. Dalam agenda pemeriksaan, nama Jahja tidak dicantumkan oleh pihak KPK.
Diduga lembaga antirasuah masih belum mau mempublikasikan terkait pemeriksaan terhadap petinggi bank BCA. Saat dikonfirmasi ke pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, tidak mau mengakui pemeriksaan itu.
Johan berkilah tidak memperhatikan aktivitas dari penyidikan maupun penyelidikan KPK hari ini. "Saya enggak monitor," kilahnya.
Senada dengan Johan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi pun enggan membeberkan terkait pemeriksaan Jahja. Priharsa mengaku belum melihat jadwal pemeriksaan. "Bentar saya cek dulu," dalihnya.
Seperti diketahui, sejak menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan Bank Central Asia ( BCA), KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak BCA guna mengusut kasus korupsi tersebut. Namun, pemeriksaan untuk kalangan BCA hingga kini belum juga dilakukan.
Bahkan, pada November lalu, KPK dikabarkan merekayasa jadwal pemeriksaan kasus pajak BCA setelah diketahui sengaja tak memampang saksi dari kalangan BCA. Menurut informasi diperoleh, jadwal pemeriksaan perkara itu sengaja tidak dipampang demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal.
Menurut sumber, proses pemeriksaan saksi dari kalangan BCA dalam perkara ini sebenarnya sudah digelar beberapa waktu lalu. Tetapi, kabarnya ada permintaan supaya nama mereka tidak dipampang di jadwal pemeriksaan.
KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.