Kasus panitera PN Jakpus, KPK periksa hakim Casmaya
KPK juga memanggil hakim lainnya yakni Partahi Tulus Hutapea untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan Casmaya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan Casmaya terkait kasus penerimaan suap oleh panitera pengganti Muhamad Sanoto.
"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (27/8).
Selain Hakim Casmaya, KPK juga memanggil hakim lainnya yakni Partahi Tulus Hutapea untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama.
Hakim Casmaya sendiri sempat diamankan oleh KPK Jumat (1/7) dini hari di kediamannya.
Seperti diketahui, Kamis (30/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, seorang tukang ojek dan Ahmad Yani staff Raoul. Pemberian suap dilakukan terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa 28.000 SGD dari tangan Santoso yang disimpan di dua buah amplop, masing-masing amplop berisi 25.000 SGD dan 3.000 SGD.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Untuk Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Santoso selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.