Kasus Patrialis, hakim MK siap diperiksa KPK tanpa izin presiden
Seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mempermudah penyidikan MK mempersilakan para hakimnya diperiksa tanpa izin Presiden Joko Widodo.
Seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mempermudah penyidikan MK mempersilakan para hakimnya diperiksa tanpa izin Presiden Joko Widodo.
Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan sesuai undang-undang jika ada pemanggilan terhadap hakim konstitusi ada prosedur yang harus dilalui. Tetapi khusus untuk kasus Patrialis MK mendukung penuh langkah KPK.
"Ini emergency. Kalau normal pemanggilan harus izin presiden," kata Arief saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1). Diketahui Patrialis diduga menerima uang suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia menegaskan mendukung penuh KPK untuk tuntaskan masalah tersebut. "Kita membuka akses seluas-luasnya untuk KPK dan jika diperlukan MK persilakan KPK untuk minta keterangan tanpa perlu mint izin dari presiden," tuturnya.
Selanjutnya, kata Arief, MK telah mendapat informasi dari dewan etik dari aspek etika sehingga mengusulkan pembentukan mahkamah kehormatan hakim konstitusi dan membebastugaskan hakim bersangkutan.
"Jika hakim konstitusi diduga lakukan pelanggaran, MK dalam waktu 2 hari kerja sejak terima usulan dewan etik beranggotakan berjumlah 5 orang terdiri dari unsur orang hakim konstitusi 1 orang, 1 dari Komisi Yudisial, 1 orang mantan hakim MK, 1 orang guru besar ilmu hukum dan 1 orang tokoh masyarakat," jelasnya.
"Untuk persyaratan hakim, guru besar, tokoh masyarakat usia 60 tahun. Untuk hakim MK dan KY tidak ada syarat 60 tahun," tandasnya.