Kasus Pelajar Tendang Perempuan Tua, Dua Orang Jadi Tersangka
“Dijerat Pasal 352 KUHP yaitu tindak penganiayaan ringan," jelasnya.
Polisi kini menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pelajar yang menendang perempuan tua di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kedua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PH dan IH.
"Kemarin statusnya kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Rabu (23/11).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Imam menjelaskan, kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut. Pelajar IH yang menendang korban. Lalu, PH yang memukul perempuan tua menggunakan kayu.
“Dijerat Pasal 352 KUHP yaitu tindak penganiayaan ringan," jelasnya.
Penetapan tersangka tindak penganiayaan ringan itu, lanjut Imam, usai hasil visum korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan tak menunjukkan korban mengalami luka.
"Tidak ada bekas luka. Bersih tubuh (korban) dari luka, baik yang lecet maupun lebam, sehinga ancaman pidananya terkait dengan pidana tindak pidana ringan," ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan kedua pelajar tersebut.
"Besok ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang nanti proses jadwal sidangnya akan diatur oleh pengadilan," pungkas Imam.
(mdk/ded)