Kasus pelecehan, dua guru JIS segera disidang
"Alhamdulillah sudah P21. Nanti berkas tahap duanya akan kami kirimkan Insya Allah hari Kamis," kata Heru.
Kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) yang melibatkan tersangka dua guru JIS akan segera memasuki tahap persidangan. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto. Dia mengatakan jika berkas perkara kasus JIS sudah lengkap atau P21.
"Alhamdulillah sudah P21. Nanti berkas tahap duanya akan kami kirimkan Insya Allah hari Kamis. P21nya kemarin sudah tanggal 28. Dan pihak kejaksaan siap terima tahap kedua hari Kamis. Dari kejaksaan juga sudah menyiapkan data-data. Sudah dipilih untuk proses persidangan," ujar Heru di Polda Metro, Jumat (31/10).
Heru mengatakan, penyidik memiliki bukti kuat yang memberatkan kedua tersangka. Menurutnya, dalam persidangan nanti, kedua tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai yaitu pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
Dia juga mengatakan jika penyidik sudah memiliki alat bukti cukup. Penyidik kepolisian sudah melengkapi semua kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa saat berkas-berkas diteliti oleh kejaksaan.
"Enggak. Enggak ada kekurangan selama bolak-balik itu kan lebih banyak pada formil hanya beberapa sedikit pada materiil yang sudah kami penuhi. Seperti ada berita tambahan saksi ahli-saksi ahli tertentu yang kita tambahin, kita lakukan pemeriksaan tambahan, dan ada beberapa secara formil yang harus kita benahi. Ada delapan saksi ahli dari bidang psikologis, kriminologi, hukum pidana dan seksologi," tandasnya.