Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas Dinonaktikan
Sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas PPKS Unhas usai mengalami dugaan pelecehan seksual oleh FS.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin mengeluarkan rekomendasi sanksi berat kepada seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) inisial FS. Sebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas PPKS Unhas usai mengalami dugaan pelecehan seksual oleh FS.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menjelaska,n sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan. Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
- Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
- UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
- Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung di-nonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas Tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
Mantan Dekan Fakultas Hukum ini mengatakan secara umum, keputusan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika.
"Proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman," tuturnya.
Farida mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.
"Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual," pungkasnya.