Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, 2 Pegawai BNI Makassar Kembali Jadi Tersangka
Polisi memastikan, bilyet giro yang diterbitkan MBS dipastikan palsu. Hal ini diketahui dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) kembali menetapkan dua pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmi Santika, mengatakan, dua orang itu diduga membantu tersangka sebelumnya yakni MBS melakukan aksinya.
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.
-
Kapan deposito bisa ditarik? Pengertian deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
-
Kapan dana deposito dapat dicairkan? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Artinya, dana yang ditempatkan pada deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.
-
Apa itu deposito? Pengertian deposito adalah produk jasa simpanan berjangka di bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa.
-
Di mana deposito dapat digunakan? Dana tersebut dipakai untuk menambah modal usaha perbankan, terutama di bidang jasa kredit dengan menawarkan suku bunga deposito.
-
Siapa yang menjamin dana yang disimpan dalam deposito? Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
"Kita melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Kemarin malam (Rabu, 15 September 2022) sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim, yang diduga turut serta atau membantu tersangka MBS dalam melakukan aksinya. Menyiapkan bilyet, rekening fiktif," kata Helmi saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).
Helmi menyebut, salah satu tersangka itu yakni berinisial ST. Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan.
"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," sebutnya.
Helmi menegaskan, bilyet giro yang diterbitkan MBS dipastikan palsu. Hal ini diketahui dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.
"Yang penting dari bahan kertasnya saja itu bukan produk dari BNI. Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," tegasnya.
Kerjasama dengan PPATK
Kepolisian akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran dana atau aset milik pelaku.
"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya, sama dengan PPATK," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai bank plat merah di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS, tersangka MBS adalah pegawai BNI Makasar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmi Santika, saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus itu sendiri. Polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya.
"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh tersangka atas nama MBS," jelasnya.
Atas kasus ini sendiri, sejumlah nasabah telah mengalami kerugian yakni IMB sebesar Rp45 miliar dari dana deposan seluruh Rp70 milar dan sudah dibayar sebesar Rp25 miliar.
"Deposan H sebesar Rp16,5 milyar dari dana yang di depositokan sebesar Rp20 miliar sudah di bayar Rp3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp50 miliar sudah dibayar," sebutnya.
Baca juga:
Gelapkan Mobil Rental, 2 Pemalsu Dokumen di Gianyar Ditangkap
Modus Ingin Sewa, Ibu & Anak di Depok Bawa Kabur 40 Mobil Rental
Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah
Ketua Kwarnas Pramuka Akui Adhyaksa Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Polisi Segera SP3 Kasus David NOAH
Kasus Pelaporan Penggelapan David Noah Berujung Damai