Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi, Kapolri Ingatkan Petugas Taati Kaidah Ilmiah
Sejauh ini tercatat ada sembilan korban dalam perkara tersebut.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat. Sejauh ini tercatat ada sembilan korban dalam perkara tersebut.
“Usut tuntas kasus tersebut karena sudah menjadi interest masyarakat luas,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan perintah Kapolri, Jumat (20/1/2023).
-
Kapan keluarga itu dibantai? Penggalian di Yaroslavl dari 2005-2006 menyatakan pembantaian itu terjadi pada Februari 1238.
-
Kenapa liburan keluarga itu penting? Liburan bersama keluarga adalah waktu yang sangat dinantikan oleh banyak orang. Ini adalah kesempatan untuk melepaskan diri dari rutinitas sehari-hari, mempererat ikatan keluarga, dan menciptakan kenangan indah yang akan dikenang sepanjang hidup.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Di mana keluarga Kartanagara ditangkap? Pada tahun 1770, prajurit Sultan dan Kompeni berhasil menangkap 21 orang keluarga Kartanagara. Mereka merupakan kelompok terakhir yang berhasil diketahui dan ditangkap. Meski demikian, pihak kolonial meyakini ada lebih banyak sisa-sisa keluarga Adipati Lumajang yang masih bersembunyi di wilayah Jawa dan tidak bisa terdeteksi.
-
Mengapa keluarga gadis tersebut menentang pelaporan kasus perkosaan? Meskipun ia mengalami pelecehan seksual, disalahkan, distigmatisasi, dan diasingkan oleh keluarganya sendiri, ia menghadapi pertanyaan-pertanyaan di pengadilan dengan penuh keberanian.
-
Mengapa keluarga tersebut dibunuh? Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
Dedi menegaskan, pengusutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs akan dilakukan secara ilmiah dan aturan perundang-undangan.
“Tetap proses penyidikan sesuai prosedur dan taati kaidah-kaidah proses pembuktian secara ilmiah,” kata Dedi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan sebagian dari korban pembunuhan Wowon Erawan alias Aki Cs masih memiliki hubungan keluarga. Mereka terdiri dari istri hingga anak.
"Sebagian besar korban sebagian besar berasal dari family tree dari para tersangka, istrinya, mertuanya, anaknya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melalui keterangannya, Jumat (20/1).
Sejauh ini terdapat sembilan orang yang menjadi serial killer Wowon cs yang tersebar di tiga lokasi. Di antaranya, Bekasi terdapat tiga orang yakni Ai Maimunah (40) merupakan istri sirih. Lalu Ridwan Abdul Muiz (20) yang merupakan mantan suami Maimunah dan anaknya M Riswandi (16).
Lalu, untuk korban yang tewas di Cianjur juga masih terhitung sebagai keluarga dari pelaku. Wiwin yang merupakan istri sah Wowon juga turut dibunuh. Anak dari Wowon, Bayu (2) serta mertua yang merupakan ibu Wiwin yaitu Noneng juga dibunuh.
Sedangkan untuk tiga korban lain yang merupakan diluar keluarga Wowon juga dibunuh. Mereka tewas setelah menagih janji bisa mendapat kekayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui praktek berkedok supranatural.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkap motif di balik kasus tiga tersangka meracuni sekeluarga di Bekasi. Pelaku menganggap para korban berbahaya, karena mengetahui penipuan mereka.
"Para pelaku mengaku melakukan perjalanan perjuangan pembunuhan. Ternyata korban dibunuh karena para tersangka melakukan tindak pidana lain," kata Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).
Ketiga tersangka yakni: Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin memutuskan menghabisi nyawa kelima korban demi menutupi penipuan berkedok supranatural meraih kekayaan dari para tersangka.
"Jadi perjalanan pembunuhan ending-nya ambil uang dari orang yang terpedaya. Awalnya penipuan, janji dan motivasi kesuksesan hidup, setelah korban serahkan harta benda, lalu dihilangkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati.
(mdk/ded)