Kasus Pemerasan Pejabat PDAM Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Surabaya
Kasus pemerasan yang dilakukan mantan pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pemberkasan untuk pelimpahan ke pengadilan.
Kasus pemerasan yang dilakukan mantan pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pemberkasan untuk pelimpahan ke pengadilan.
Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus pemerasan dengan tersangka Retno Tri Utomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dilakukan pada Rabu (13/3).
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
Usai menjalani tahap II di Kejari Surabaya, Retno langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Setibanya di Kejati Jatim, Retno kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Kami hanya memfasilitasi penitipan tersangka di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (13/3).
Dikonfirmasi mengenai jaksa penuntut yang akan menyidangkan kasus tersebut, Didik menyatakan jika jaksanya terdiri dari tim gabungan dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
Soal pengembangan kasus hingga penetapan tersangka lainnya, Didik enggan berspekulasi. Sebab, penyidikan kasus ini ditangani langsung oleh Kejagung.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka telah melakukan dugaan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam kasus ini Retno diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Retno diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka ini, mengancam korbannya. Jika tak diberi, korban diancam tidak bisa ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP.
Baca juga:
Peras Kontraktor, Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidang
Bersenjatakan Parang & Badik, 2 Preman Peras Sopir Truk Jalur Trans Kaltim-Kaltara
Kronologi Dua Orang Disekap dan Dianiaya yang Videonya Viral di Media Sosial
Polisi Tangkap Pelaku Terduga Pemerasan Viral di Media Sosial
Peras ASN Senilai Rp 100 Juta, Kades di Tegal Terjaring OTT
Polisi Ungkap Kasus Sindikat Pemerasan Melalui Jasa VCS