Kasus pemerasan WN Australia di Bali, kapolsek Kuta akan disidang
Kapolsek Kuta menjadi disidang karena dianggap lalai atas kelakuan anak buahnya.
Kasus pemerasan terhadap turis asing yang dilakukan jajaran anggota oknum Polsek Kuta, terus digulirkan pihak Propam Polda Bali. Bahkan selain dua perwira di Polsek ini dimosi atau dipindahkan sementara, kapolseknya juga akan disidangkan.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, saat ini status Kapolsek Kuta, Kompol IB Dedy Januartha, sudah menjadi sebagai terperiksa dan hanya tinggal menunggu jadwal sidang. Sebagai pimpinan, Dedy harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan anak buahnya. Dedy juga dianggap lalai hingga akan dikenakan sanksi.
"Seperti diketahui setiap kapolsek yang ada di wilayah Polresta Denpasar wajib menyetorkan kasus selama sepekan yang terjadi di wilayah hukum mereka," ujar Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Sabtu (12/9).
Untuk dua anggota Polsek Kuta yang dimutasi adalah Dewa Tagel W dan Astu Sentana.
Untuk diketahui, kasus ini terkuak dari sejumlah pemberitaan di media Australia bahwa seorang turis asal Australia bernama Derren Moore mengaku diperas oleh sejumlah oknum anggota Polsek Kuta pada 24 Februari 2015, lalu.
Di mana malam kejadian, pria Ausie ini diduga sedang menggelar tarian telanjang di sebuah cafe di Seminyak, Kuta. "Penarinya juga turis asing, kita lepas karena tidak terbukti. Memang ada tarian tetapi tidak telanjang. Penari masih mengenakan penutup dada (BH) dan celana dalam," kata Dedy saat itu.
Baca juga:
Kasus pemerasan WN Australia di Bali atas perintah Kanit Polsek Kuta
Kasus pemerasan bule di Bali, Kanit Reskrim Kuta dimutasi ke SPKT
Peras turis Australia, 7 polisi di Kuta terlibat & terancam dipecat
Dugaan pemerasan bule, Kapolsek Kuta & 20 anak buah diperiksa Propam
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.