Kasus Penculikan Pengantin Perempuan di Sumba, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Sumba Barat langsung bergerak cepat menangani kasus tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan dan atau perampasan kemerdekaan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menangani secara serius kasus penculikan atau kawin tangkap yang terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dilakukan mahasiswa UGM dalam KKN mereka di Sulawesi Barat? Mahasiswa adalah agen perubahan. Tak sedikit mahasiswa yang melakukan inovasi untuk memberikan perubahan di tengah masyarakat. Bentuk inovasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya saat program Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Melalui program KKN, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada bakal memasang teknologi pemanen air hujan, tepatnya di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
"Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan satu orang lainnya, yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," katanya, Minggu (31/7).
Menurut Doni Sare, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Sejumlah saksi telah dilakukan BAP oleh penyidik. Sedangkan korban juga telah menjalani pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
"Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di celter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog," kata Doni Sare.
Masih menurut Doni Sare, penyidik juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait penerapan pasal. "Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan," jelasnya lagi.
Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Rencana tindak lanjut, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti, guna menetapkan tersangka. Polisi juga sudah mengantar korban, untuk dilakukan Visum et Repertum.
Disebutkan pula bahwa delik tersebut merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.
Sebelumnya, kasus kawin tangkap kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, kasus ini kemudian viral di media sosial.
Kepolisian Resor Sumba Barat langsung bergerak cepat menangani kasus tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan dan atau perampasan kemerdekaan tersebut.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Sare saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurutnya, saat ini sedang ditangani penyidik.
Menurut Doni Sare, kasus tersebut terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Aksi dugaan penculikan calon pengantin perempuan ini terjadi pada Senin (25/7) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban dalam kasus kawin tangkap ini adalah, ANg alias Ance (26). Ance diculik oleh Lingu Bolu (29) warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu. Lingu Bolu dan Ance masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat.
Doni Sare menjelaskan, Ance baru tiba di Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 14 Juli 2022 yang lalu, setelah bekerja di Bali selama selama empat tahun terakhir.
Ternyata Ance telah berpacaran dengan seorang pria bernama Wadda Batte sejak 2021 lalu, saat sama-sama bekerja di Bali. Ance kembali ke kampung untuk memberitahukan kepada keluarga, bahwa akan segera menikah dengan Wadda Batte.
Senin (25/7), Wadda Batte bersama keluarga sedang dinanti Ance dan keluarga di rumah untuk prosesi peminangan sesuai adat setempat. Namun hingga sore Wadda Batte dan keluarganya tak kunjung tiba.
Ance berusaha menghubungi Wadda Batte melalui handphone, namun tidak mendapatkan jawaban Ance bersama keluarga mulai gelisah dan malu, karena telah mengundang warga sekitar untuk hadir.
Salah satu keluarga Ance bernama Kurri Bili alias Bapa Nando menawarkan kepada kerabat lain atas nama Lingu Bolu agar bersedia menggantikan posisi Wadda Batte, untuk melamar Ance sebagai istrinya.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menutupi malu, serta mengangkat harga diri keluarga. Lingu Bolu pun menyanggupi. Sesuai adat dan kebiasaan di Sumba maka Lingu Bolu mengambil seekor kuda milik Kaur Desa bernama Matius.
Kemudian Lingu Bolu mengikat kuda tersebut di depan rumah Ance, sebagai tanda jika dirinya hendak melamar Ance. Setelah itu Lingu Bolu bersama tiga orang terduga pelaku, langsung masuk ke dalam kamar Ance.
Mereka mengangkat tubuh Ance secara paksa, lalu membawa korban ke rumah Lingu Bolu. Ayah Ance, Ngila Ngongo (60) hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil Lingu Bolu dan tiga pria lainnya.
Baca juga:
Kisah Ance, Gadis Korban Penculikan Kawin Tangkap Gara-Gara Batal Dilamar Pacar
Pantai Gading Ajukan RUU Legalisasi Poligami
Multitafsir Aturan Pernikahan Beda Agama
Sederet Dampak Buruk Perkawinan Anak
Pemerintah Tolak Pernikahan Beda Agama, Ini Landasan Hukumnya
Pengadilan Negeri Surabaya Mengizinkan Perkawinan Beda Agama