Kasus pengadaan videotron, pejabat Disperindag Medan masuk bui
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Dahliana Hanum, Selasa (19/9) sore.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Dahliana Hanum, Selasa (19/9) sore. Perempuan ini dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal (videotron).
"Kita menahan tersangka (Dahliana Hanum) untuk 20 hari ke depan," kata Haris Hasbullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan.
Kasus ini disidik Kejari Medan sejak Agustus 2016. Proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan dinilai telah menyebabkan kerugian negara. Bukan hanya dinilai tidak bermanfaat, perangkat yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi.
Proyek pengadaan videotron pada 2013 ini mendapat anggaran Rp 3,1 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Dahlia Hanum, Djohan yang merupakan Direktur CV Peutra Mega Mas, dan Ellius yang merupakan Direktur CV Tanjung Asli. "Pemeriksaan tersangka lain akan kita jadwalkan," jelas Haris.