Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5). Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.
Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5). Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.
Pembacaan sidang tuntutan dihadiri Bahar secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana HBS Bandung terletak? Bandung merupakan sebuah kota besar yang sudah berkembang sejak era penjajahan Belanda. Di kota itu, terdapat sebuah bangunan sekolah tua yang masih berfungsi hingga kini.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.
Hal yang meringankan tuntutan yakni Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun sudah berdamai.
Sementara itu, menanggapi tuntutan dari Jaksa, Bahar bin Smith bersyukur karena tuntutannya penuh dengan rasa keadilan.
"Saya berterima kasih jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," kata Bahar.
(mdk/bal)